SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ayah Sejuta Anak’ Jual Bayi di Bogor Berkedok Yayasan Sosial

Ayah Sejuta Anak’ Jual Bayi di Bogor Berkedok Yayasan Sosial

Ilustrasi ‘Ayah Sejuta Anak’ Jual Bayi di Bogor Berkedok Yayasan Sosial (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (32) atau yang dikenal masyarakat sekitar sebagai ‘Ayah Sejuta Anak’ warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus penjualan bayi yang berkedok yayasan sosial.

SH menjalankan Yayasan Sejuta Anak yang ternyata diungkap polisi sebagai kedok penjualan bayi. Berkat bisnis ilegalnya tersebut SH meraup untung belasan juta rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022) mengungkap SH mengatasnamakan Yayasan Sejuta Anak untuk ‘menjual’ bayi hingga mencapai Rp15 juta.

Dalam melakukan aksinya, SH menggunakan modus adopsi bayi yang diiklankan di media sosial melalui nama Yayasan Sejuta Anak.

Kemudian, pihak pengadopsi diminta untuk membayar Rp15 juta kepada SH, yang diklaim sebagai biaya persalinan, pengganti BPJS, dan atas layanan kesehatan lainnya yang diberikan kepada sang bayi.

Bayi-bayi yang ditawarkan untuk diadopsi merupakan anak-anak dari para janda yang tidak bersuami.

Kemudian, SH menawarkan kepada para perempuan tersebut untuk mencarikan orang tua asuh alias menawarkan anak mereka untuk diadopsi orang lain melalui media sosial.

SH juga menjanjikan para perempuan tersebut biaya persalinan gratis untuk bayi mereka.

Kini, lima orang ibu hamil yang terseret pusaran kasus SH telah diamankan oleh kepolisian. Mereka akan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.

Seorang bayi yang menjadi korban adopsi ilegal tersebut juga telah diamankan kepolisian dan diserahkan ke Dinas Sosial saat hendak ‘dijual’ ke seorang yang berada di Lampung.

AKBP Iman mengungkap kini SH sedang dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Bogor. Ia berpotensi disangkakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau penculikan, penjualan, atau perdagangan anak melalui Undang Undang Nomor 35 2014. (*)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan