Kasus Mutilasi Warga Mimika Papua oleh Oknum TNI, Motifnya Ekonomi
Suara Kalbar – Satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) matra Angkatan Darat (AD) kini tengah diuji kembali kepatuhannya terhadap hukum. Pasalnya, terindikasi terdapat enam orang oknum tentara yang melakukan pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya di mimika Papua, hal ini menjadi fokus perhatian semua pihak.
Ditemukan dua jasad diduga korban mutilasi ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua, pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Diduga sejumlah anggota TNI ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, Papua masih menjalani penyelidikan. Sejauh ini, diketahui motif di balik pembunuhan tersebut ialah soal ekonomi.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Akan tetapi, motif tersebut belum bisa dikatakan final. Sebabnya, tim penyidik dari Danpuspomad dan Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami keterangan dari enam pelaku.
Enam tersangka itu juga sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.
Chandra mengatakan kalau pihaknya akan bertindak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan.”
Ditahan 20 Hari
Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).
Menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Lebih lanjut, Tatang menerangkan kalau enam tersangka itu terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
“TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.” pungkas Tatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





