DPRD Panggil PDAM Sanggau Terkait Penolakan Masyarakat Tentang Kenaikan Tarif Air
Sanggau (Suara Kalbar) – Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Sanggau memanggil Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Pancur Aji lantaran banyaknya keluhan pelangan dan bahkan ada sekelompok masyarakat yang menyurati DPRD terkait kenaikan tarif air serta keluhan masyarakat tentang pelayanan PDAM Sanggau, Selasa (20/9/2022).
“Kami memangil Perumda Pancur Aji terkait banyaknya protes atau keberatan masyarakat atas kenaikan tarif baru serta pelayanan Perumda. Menolak dalam artian bukan tidak mau mematuhi tapi meminta penjelasan-penjelasan soal kenaikan tarif,” ujar Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang.
Bambang juga menyampaikan hasil dari rapat antara Komisi II DPRD dengan Perumda Pancur Aji, bahwa kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Perumda pada dasarnya hanya melaksanakan perintah Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Serta SK Gubernur Kalbar nomor 1972/ekon/2021 tentang tarif batas atas tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum kabupaten/kota se-Kalbar tahun 2022.
“Jadi, dalam Pergub itu Perumda di deadline melakukan penyesuaian tarif sesuai peraturan Gubernur agar bisa menjadi perusahaan mandiri. Jika tidak dilaksanakan, maka Perumda Tirta Pancur Aji terancam masuk perusahaan gagal. Jika gagal.maka status perusahaannya bisa digabungkan dengan UPT dan tidak lagi disebut Perumda,” jelasnya.
Menyikapi dilema antara keluhan masyarakat dengan kenaikan tarif yang terlanjur diberlakukan Perumda sesuai peraturan Mendagri dan Perbup, lanjut Bambang, pihaknya tidak bermaksud menyalahkan keduanya, tetapi ingin mencari solusi yang konstruktif untuk keduanya.
“Kami minta agar Perumda lebih mengedepankan sosialisasi yang tidak hamya di tingkat elit saja tetapi sampai ke tingkat kemasayarakat yang paling bawah. Harus dipastikan bahwa masyarakat arus bawah ini mendapatkan hak-haknya atas informasi mengenai kenaikan tarif dan rincian tarifnya, apa yang mereka bayar, berapa yang mereka bayar dan dasar perhitungan tarifnya bagaimana, masyarakat harus mengetahui itu semua,” kata Bambang.
Bambang melanjutkan bahwa pihaknya meminta ke Perumda Pancur Aji untuk segera meningkatkan sosialisasi sampai ke tingkat bawah, koordinasi dengan aparat desa untuk memberikan sosialisasi.
“Kan tidak semua masyarakat kita paham media sosial, paham pergup. Gandeng aparat desa untuk ketemu langsung masyarakat, gunakan sosialisasi berupa brosur-brosur, baliho, banner dan lain sebagainya, dan tanggungjawab menjelaskan ke masyarakat itu Perumda, jadi jangan salahkan masyarakat menolak kenaikan,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





