Dishub Pontianak Tindak Tegas Bagi Jukir Jika Minta Lebihi Tarif
Pontianak (Suara Kalbar) – Dinas Perhubungan Kota Pontianak kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait tarif parkir yang berlaku sebenarnya di Kota Pontianak.
“Diharapkan melalui pemberitahuan ini, praktek pungli dengan meminta tarif lebih oleh juru parkir nakal dapat ditekan serta pelakunya dapat diproses hukum,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi.
Berdasarkan ketentuan, kata Utin Srilena, bahwa tarif parkir sepeda motor Rp 2 ribu, mobil roda empat Rp 3 ribu dan roda enam ke atas Rp 4 ribu.
“Tarif retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011. sehingga bila masyarakat menemukan koordinator atau juru parker, memungut retribusi parkir melebihi ketentuan tersebut, dapat dikategorikan sebagai pungli,” ujarnya.
Dirinya menegaskan masyarakat yang menemukan praktek pungli tersebut, dapat melapor ke Dishub Kota Pontianak, agar pelakunya dapat ditindak tegas.
Pihak Dishub bersama Pemerintah Kota Pontianak,akan terus berupaya untuk menertibkan parkir dan juru parkir di tepi jalan umum.
“Kami terus berupaya agar tidak ada pungli, jika memang ada warga yang menemukan hal tersebut langsung lapor ke kami,” tegasnya.
Demikian halnya bagi koordinator parkir, mesti menjalankan aturan yang telah disepakati. Mengingat tugas koordinator memantau jukir dan memastikan tarif parkir sesuai dengan aturan. apabila koordinator bermain,maka pihak Dishub Kota Pontianak, tak akan segan mencabut izin surat perjanjian kerja sama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now