SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Dampak Kenaikan BBM, Tarif Penumpang Naik 30 Persen di Kalbar

Dampak Kenaikan BBM, Tarif Penumpang Naik 30 Persen di Kalbar

Petugas kepolisian saat melakukan penjagaan di SPBU di Sekadau belum lama ini.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kenaikan di sejumlah sektor telah diprediksi setelah pemerintah memutuskan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), diantaranya tarif angkutan penumpang yang juga terpaksa ikut naik.

“Kenaikannya berkisar 20 hingga 30 persen. Batas bawah 35 persen dan batas atas 40 persen,” ungkap Ketua Organda Kalbar Suhardi, Senin (5/9/2022).

Ia menegaskan, kenaikan tarif angkutan orang atau penumpang ini bukan lah serta merta muncul begitu saja namun dengan hitungan rumus standar dan ditetapkan bersama sejumlah pelaku usaha jasa transportasi seperti taxi atau bus.

Kenaikan tarif angkutan orang atau penumpang ini setelah adanya kesepakatan ini antara Organda bersama anggotanya dengan stakeholder terkait pada Senin (5/9/2022).

“Kenaikan tarif ini terdiri dari dua yakni untuk tarif angkutan penumpang ekonomi dan non ekonomi,” ucapnya.

Diakui Suhardi, naiknya harga BBM tidak hanya dikeluhkan masyarakat umum namun juga para pelaku usaha di bidang jasa transportasi seperti bus dan taxi.

“Sehingga dengan terpaksa tarif angkutan penumpang juga ikut naik. Pada dasarnya Organda tidak menginginkan kenaikan ini akan tetapi jika tidak dilakukan maka para pelaku usaha jasa transportasi akan mengalami kerugian,” ungkapnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan