Aturan Pertalite Bagi Pengecer di Sanggau Belum Ada
Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau Paolus Hadi memimpin silaturahmi bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, mahasiswa dan penguasaha SPBUdengan agenda penyesuaian dan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) pasca kenaikan harga BBM di ruang musyawarah lantai satu kantor Bupati Sanggau, Senin (12/9/2022) sore.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau melalui Kabid Perdagangan, Nurtiati mengatakan bahwa ada dua jenis BBM yakni Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang ditetapkan pada tahun 2021.
“JBT ini solar dan JBKP itu pertalite. Terkait rekomendasi Lurah atau Kades, itu semuanya ada di solar bukan pertalite, sesuai peraturan BPH migas nomor 17 tahun 2019. Diaturan itu sudah jelas sekali siapa yang memberikan rekomendasi dan siapa yang menerima solar subsidi,” ujar Nurtiati.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan itu, Camat tidak lagi boleh mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi. Kewenangan itu telah diserahkan kepada Lurah atau Kepala Desa. Peralihan kewenangan itu ditegaskan dalam Surat Gubernur Kalbar Nomor 510/0358/DPPESDM tentang pengendalian jenis BBM tertentu solar bersubsidi tertanggal 2 Februari 2022 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se- Kalbar.
“Terkait pertalite ini sebenarnya kami juga mempertanyakan karena sebenarnya regulasi untuk pertalite belum ada aturan pemberian rekomendasi. Itu makanya kami di Dinas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembelian BBM jenis pertalite, karena aturan ini cukup baru di tahun 2021 dan peredarannya dibatasi untuk seluruh pengguna,” ujarnya.
Meskipun tak ada aturan pembelian BBM jenis pertalite, Pemerintah daerah melalui Dinas Perindagkop dan UM Sanggau berupaya dan terus berkoordinasi dengan BPH migas yang sedang menggodok aturan pembatasan BBM tersebut.
“Selama ini hanya kendaraan-kendaraan saja yang dibatasi. Dan kita memaklumi SPBU tidak berani melayani para pengecer berdasarkan surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 pada point 2 yang tegas menyebutkan penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkannya kepada pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan). Itu kenapa SPBU tidak berani memberikan kepada pengecer,” katanya.
Sementara itu Bupati Paolus Hadi yang memimpin silaturahmi tersebut menyayangkan belum lengkapnya aturan dari BPH migas yang membarengi kenaikan harga BBM bersubsidi khusus untuk pertalite.
“Mudah-mudahan semua daerah juga merasakan hal yang sama sehingga perlu adanya perbaikan, kalaupun tidak ada kami dari jajaran Forkompimda nampaknya harus berembuk membuat semacam diskresi yang merupakan kesepakatan kebijakan, tapi mudah-mudahanlah ada jalan untuk mengatur pertalite ini, kalau belum ada aturan kita pikirkan diskresi,” ujar Paolus.
Bupati mengakui bahwa diskusi yang digelar bersama mahasiwa, tokoh masyarakat dan pengusaha SPBU kali ini, masih terkendala belum adanya aturan penyaluran BBM jenis pertalite kepada pengecer.
“Jadi bahasa yang kita gunakan itu cukup penyesuaian harga BBM. Kita harus memahami bahwa memang pertalite ini belum diatur,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






