SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Mobil di Atas 1.500 CC Dilarang Pakai Minyak Subsidi

Mobil di Atas 1.500 CC Dilarang Pakai Minyak Subsidi

SPBU

Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Syarif Ibnu Marwan mengatakan pemerintah saat ini sedang mensosialisasikan aturan aturan pembatasan BBM subsidi untuk mobil dengan mesin di atas 1.500 CC yang akan dimulai di seluruh SPBU.

“Sosialisasi melalui SPBU dulu. Mungkin dengan spanduk, baliho atau pamplet. Untuk pendataannya mereka akan menambah petugas pendataan di SPBU itu,” kata kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Agar masyarakat mengetahui rencana pemberlakuan aturan tersebut, kata Marwan, dalam waktu dekat Pertamina bekerjasama dengan Disperindagkop dan UM dalam waktu dekat akan segera melakukan sosialisasi ke aparatur pemerintah daerah terkait.

“Nanti kami dari Pertamnia dan Perindagkop sekitar tanggal 24 atau 25 Agustus 2022 kita jadwalkan sosialisasi ke Camat dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam pemberian rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsisi,” ujarnya.

Untuk pemberlakuan atau realisasi aturan pembatasan BBM bersubsidi tersebut, Marwan memprediksi sekitar bulan September 2022, sambil menunggu instruksi presiden.

“Informasi yang kami terima dari Pertamina sekitar bulan September 2022, yang jelas yang lebih paham itu orang-orang Pertamina karena mereka yang paham tekhnisnya, kita tunggu Perpres atau Inpreslah ya,” katanya.

Seperti diketahui bersama, sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi para pemilik kendaraan agar bisa menggunakan Pertalite dan solar subsidi untuk kendaraannya untuk mendaftar menggunakan Mypertamina.id.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan