KPU KKU Gandeng Media, Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula KPU KKU, Jumat (12/8/2022).
“Sosialisasi sudah dilakukan dengan tatap muka maupun melalui media sosial yang kami miliki,” ujar Komisioner KPU Kayong Utara Divisi Teknis Abdul Khoir Triwibowo.
Ia pun menerangkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut diharapkan semua bisa disampaikan kepada masyarakat, namun jika masyarakat tidak bisa hadir di KPU aturan itu masyarakat bisa mengunduh JDH milik KPWRI apa isinya disitu bisa dibaca.
Menurutnya bukan hanya itu KPU Kayong Utara juga membuka ruang layanan atau aduan di info pemilu bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK apakah terdaftar di SIPOL atau tidak.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan dan dengan bantuan rekan-rekan media mudah disampaikan kepada partai politik dan masyarakat.” harapnya Abdul.
Kegiatan sosialisasi tersebut KPU Kayong Utara melibatkan rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk bisa membantu menyampaikan kepada partai politik dan masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





