SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Rey Andrean pada Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Rey Andrean pada Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan eksekusi terpidana Rey Andrean alias Rey Baday setelah terpidana menyerahkan diri Ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, Jumat (18/8/2022).

Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan eksekusi terpidana Rey Andrean alias Rey Baday setelah terpidana menyerahkan diri Ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, Jumat (18/8/2022).

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi dalam siaran pers, Sabtu (19/8/2022).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021.
Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Andrean alias Rey Baday tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelasnya.

Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48).

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan di bidang pidana dilakukan oleh Jaksa.

“Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi Terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II A Pontianak untuk menjalani hukumannya,” katanya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan