SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Kakek 56 Tahun di Sambas Cabuli Anak Dibawah Umur

Kakek 56 Tahun di Sambas Cabuli Anak Dibawah Umur

MA saat diamankan oleh petugas Polsek Pemangkat lantaran mencabuli anak dibawah umur. [ist]

Sambas (Suara Kalbar) – Tega! seorang kakek di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas mencabuli seorang anak dibawah umur 12 tahun sebanyak 2 kali di dua lokasi yang berbeda, mirisnya korban pun hingga mengalami trauma atas kejadian yang memilukan tersebut.

Aksi bejat pelaku MA terungkap setelah orangtua korban yang melihat sang anak merasa trauma dan ketakutan yang ,setelah sang ayah menanyakan kepada korban akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

“ Jadi ayah korban ini curiga kenapa sang anak merasa takut.ketika ditanya barulah dia mengaku jika telah di setubuhi oleh pelaku,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan,Kapolsek Pemangkat.

Geram dengan perbuatan pelaku kepada anaknya,sang ayah langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat , Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan dari keterangan pelaku kepada polisi, modus pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp. 20 ribu.

“ MA ini melakukan hal yang tidak senonoh sebanyak dua kali, yang terakhir kali dilakukan pada awal agustus 2022 ini yang berlokasi dirumah pelaku Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas, dan dijerat dengan undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas sepuluh tahun penjara, sedangkan korban kini masih dilakukan perawatan intensif agar menghilangkan rasa trauma yang dialaminya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan