SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 3.865 Warga Binaan Kalbar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

3.865 Warga Binaan Kalbar Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menyerahkan SK remisi bagi warga binaan.

Pontianak (Suara Kalbar) – 3.865 narapidana yang tersebar di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kalimantan Barat, berhak mendapatkan remisi umum tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk kebijakan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa.

Kakanwil mengatakan jika pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan.

“Kita mendorong motivasi diri kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses masuk kembali kedalam kehidupan sosial bermasyarakat,” katanya.

Kadiv Pemasyarakatan Ika Yusanti mengatakan Remisi yang diberikan tidak sembarangan, terdapat syarat pemberian remisi bagi narapidana yang diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Salah satu syaratnya adalah WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” pungkasnya.

Ika menjabarkan pada Hari Kemerdekaan ke-77 ini di Kalimantan Barat rincian jumlah narapidana dari 3.865 orang ini terdiri dari 1.823 orang dengan pidana umum dan 2.042 orang kasus tindak pidana khusus (PP Nomor 28 tahun 2006/PP Nomor PP tahun 2012).

Dari total 3.865 tersebut terdapat 3.786 orang yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian dan 79 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan