SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Moda Transportasi Air Rasau Jaya-Teluk Batang Boleh Operasi Kembali, Ini Bunyi Nota Kesepakatan Bersama Gapasdap Kalbar, BPTD dan Dishub KKR

Moda Transportasi Air Rasau Jaya-Teluk Batang Boleh Operasi Kembali, Ini Bunyi Nota Kesepakatan Bersama Gapasdap Kalbar, BPTD dan Dishub KKR

Ketua Gapasdap Kalbar dan Dishub Kubu Raya bersama oleh pihak BPTD di Pontianak.

Kayong Utara (Suara Kalbar) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan nota kesepakatan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalbar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.

Hal ini terkait agar usaha moda transportasi dari kapal kelotok hingga speed boat jurusan Rasau Jaya (KKR) – Teluk Batang (KKU) bahkan Pontianak – Sukadana (KKU) yang sempat terhenti tidak beroperasi sejak Minggu(24/7/2022) kemarin dapat beroperasi kembali pada Senin (25/7/2022).

Pasalnya disebabkan masalah kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pemerintah pusat melalui BPTD, yang dulunya dapat dikeluarkan oleh dishub Kabupaten maupun Kota di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kemarin dimana semua lintasan angkutan umum penumpang se-Kalbar tidak melakukan keberangkatan sebab tidak dikeluarkan Surat Perijinan Berlayar (SPB),” ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP) Provinsi Kalimantan Barat Agus Tianto.

Dirinya juga menjelaskan melalui Asosiasi (GAPASDAP) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalbar, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah dengan membuat nota kesepakatan bersama.

“Hari ini Senin tanggal (25/7/2022) kita bersama (BPTD) Kalbar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya telah melakukan upaya membuat nota kesepakatan bersama agar angkutan sungai penumpang dapat beroperasi kembali,” jelas Agus.

Adapun nota Kesepakatan tersebut berlaku sejak ditandatangani, sampai dengan l4 Juli 2023 mendatang.”Saya berharap dengan saling bersenergi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melayani transfortasi angkutan sungai penumpang maupun barang agar dalam hal ini dapat mendorong perekonomian di Kalbar agar semakin baik,” pungkas Agus.

Adapun nota kesepakatan tersebut yang bertujuan adalah:

1. Menciptakan keselamatan, keamanan dan tertib berlayar di perairan sungai di Kabupaten Kubu Raya

2. Mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi pengguna Jasa angkutan sungai di Kabupaten Kubu Raya dan

3. Terjalinnya sinergitas antar pemerintah pusat kabupaten dan pelaku usaha sungai dalam mewujudkan transportasi sungai di Provinsi Kalimantan Barat agar lebih baik.

Selanjutnya sasaran Pasal 2 menciptakan transfortasi sungai yang tertib, keselamatan dan nyaman kepada semua pemangku kepentingan.

Ruang lingkup kerjasama, meliputi :

a. Penerbitan Surat ljin Berlayar (SIB Sementara) kapal angkutan sungai akan dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya sampai dengan batas waktu yang telah disepakati bersama

b. Selama proses penerbitan Surat ljin Berlayar (SIB Sementara) kapal angkutan sungai yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, pemilik kapal/ operator Kapal Angkutan Sungai berkewajiban mengajukan permohonan penerbitan baru maupun perpanjangan dokumen kapal angkutan sungai (kecuali ijin pengoperasian dan ijin lintasan/track) ke Kantor BPTD Wilayah XIV Prov Kalbar

c. Pemilik Kapal/Operator Kapa Angkutan Sungai yang telah memiliki Dokomen Kapal Angkutan Sungai sesuai persyaratan terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari BPTD Wilayah XIV Kalbar

d. BPTD Wilayah XIV Kalbar berkewajiban memberikan pelayanan penerbitan baru maupun perpanjangan dokumen kapal angkutan sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setelah terpenuhinya seluruh persyaratan

e. Seluruh pihak yang bertanda tangan memiliki kewajiban melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan nota kesepakatan ini.

Tugas dan tanggung jawab Pihak pertama

1. Memberikan sosialisasi pemahaman peraturan yang berlaku saat ini dan memberikan pelayanan penerbitan baru maupun perpanjangan dokumen kapal angkutan sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pemilik kapal operator kapal Kapal Angkutan Sungai.

2. Menerbitkan Surat Ijin Berlayar (SIB sementara) kapal angkutan sungai. mengawasi tertib angkutan sungai di Kabupaten Kubu Raya

3. Mengimbau dan mengnrahkan para pemilik/operator Kapal Angkutan Sungai untuk segera melakukan pembaharuan semua dokumen kapal yang dimiliki (kecuali pengoperasian dan ijin trayek) ke Kantor BPTD XIV Kalimantan Barat.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan