KPU Bengkayang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Bengkayang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bengkayang menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aula lantai III Wisma Jovan Jalan Perwira Kelurahan Bumi Emas, Jumat (29 /7/2022) pukul 13.00 WIB.
Acara ini di hadiri oleh Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani, Sekretaris KPU Indrayati, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Danramil 1202-01/Bengkayang Letda Inf Pendi Hutagalung, seluruh Komisioner KPU yaitu Erik Amatus, Eka Lindawati, Hendrikus dan Heribertus.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yosep Harry Suyadi serta para Pengurus atau perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutannya Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani dalam sambutannya menyampaikan,” kegiatan hari ini sangat penting karena KPU Bengkayang melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Sosialisasi ini dilakukan 564 hari menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPD-RI, pemilihan anggota DPR-RI serta pemilihan anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota yang akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih kehadiran dari rekan-rekan Pengurus dan Perwakilan Partai Politik, Kapolres Bengkayang, Ketua Bawaslu, Dinas Kependudikan dan Pecatatan Sipil, Koramil 1202-01/Bengkayang serta rekan media baik media elektronik, cetak dan media online,” katanya.
Menurutnya, agenda ini sangat penting karena KPU Bengkayang Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran , verifikasi dan penetapan partai politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





