SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Dewan Gelar Hearing Bahas Pemerintahan Desa Lorong

Dewan Gelar Hearing Bahas Pemerintahan Desa Lorong

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat atau hearing membahas kondisi terkini pemerintahan Desa Lorong. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (15/7/2022).

Sambas (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar rapat dengar pendapat atau hearing membahas kondisi terkini pemerintahan Desa Lorong. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (15/7/2022)

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin memimpin rapat dengar pendapat didampingi Wakil Ketua III DPRD Suriadi, Ketua Komisi I Lerry Kurniawan Figo, Ketua Komisi III Trisno dan Ketua Komisi IV Anwari.

Rapat Dengar Pendapat mendapat perhatian komponen masyarakat desa lorong, mulai dari karang taruna, kader paud, kader posyandu, pihak TP PKK Desa, BPD Lorong, LPM Desa Lorong, Kades Lorong, Sekdes Lorong dan Perangkat Desa Lorong, Pihak Kecamatan Sambas, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas, dan Asosiasi BPD Seluruh Indonesia Kabupaten dan Kecamatan Sambas.

Dari eksekutif, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Sambas, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Kabupaten Sambas, perwakilan Badan Keuangan Daerah, Camat Sambas, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sambas, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas.

Digelarnya rapat dengar pendapat, atas permohonan kelompok masyarakat dari Apdesi dan Abpedsi agar Dewan memberikan solusi terhadap Kondisi Pemerintahan Desa Lorong mengalami konflik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdampak pada pelayanan publik oleh pihak desa untuk masyarakat.

Termasuk terhambatnya pencairan Dana Desa, ADD, penyaluran beberapa bantuan sosial bagi masyarakat, proses pembangunan di desa hingga pembayaran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Kondisi dimaksud dikarenakan belum ditemukannya titik kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD untuk mengesahkan Perdes APBDes.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan