SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Cabuli 3 Siswa, Oknum Guru Agama SMPN di Tangerang Segera Dipecat

Cabuli 3 Siswa, Oknum Guru Agama SMPN di Tangerang Segera Dipecat

Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di SMPN di Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengecam oknum guru agama di salah satu SMP Negeri (SMPN) yang mencabuli tiga siswa. Pelaku berstatus guru honorer.

“Intinya kami dari Dinas Pendidikan sangat mengecam keras terhadap oknum guru honorer yang melalukan aksi bejat tersebut,” kata Saifullah saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (19/7/2022).

Saiful menegaskan, dirinya meminta agar oknum guru honorer itu segera dipecat.

“Kami dari Dindik sedang memproses juga pemberhentian yang bersangkutan sebagai guru honorer,” tegasnya.Sebelumnya diberitakan, guru agama di salah satu SMPN Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR rata-rata berstatus di bawah umur. Ketiganya berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17)Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pansus Paskibra dan Pansus Pramuka apabila tidak bersedia (menuruti nafsu bejat pelaku),” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menyebut perbuatan cabul ini dilakukan tersangka AR di kamar mandi sekolah. Selain itu juga dilakukan di luar sekolah di tengah kegiatan Pramuka..Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah,” ungkapnya.Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.

“Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki,” bebernya.

Atas perbuatan pencabulan itu, AR telah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan