SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Besok Peresmian JIS, Dishub DKI Batasi Lalin Pukul 14.00-21.00 WIB, Simak Lokasinya

Besok Peresmian JIS, Dishub DKI Batasi Lalin Pukul 14.00-21.00 WIB, Simak Lokasinya

Jakarta International Stadium (JIS) akan diresmikan besok, Minggu (24/7/2022). (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meresmikan stadion Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, pada Minggu (24/7/2022) besok.

Terkait peresmian JIS ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan arus lalu lintas (lalin).

“Pembatasan lalu lintas dimulai pukul 14.00-21.00 WIB,” kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir, Sabtu (23/7/2022).

Ada tiga lokasi penutupan jalan secara terbatas, yaitu:

Simpang perlintasan bidang kereta api Jalan Sunter Permai Raya-Jalan RE Martadinata

Simpang Jalan Sunter Permai Raya-Jalan Bisma Raya

Simpang Jalan Danau Sunter Barat-Jalan Danau Sunter Utara.

Chaidir menjelaskan, penutupan terbatas di Simpang Jalan Bisma Raya-Jalan Sunter Permai Raya ke arah utara untuk lalu lintas umum kecuali penghuni dan shuttle bus sekolah.Bus itu melayani lima lokasi parkir di sekitar JIS yang terdapat di area Jalan Sunter Permai Raya.

Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalin yang ditetapkan.

Dishub DKI Jakarta akan melakukan pengalihan lalu lintas keluar JIS menuju Jalan Sunter Permai Raya demi kenyamanan mobilitas dan kelancaran arus lalin.

Adapun rute pengalihan lalin sebagai berikut:

Dari arah Timur Jalan Bisma Raya yang menuju ke arah Utara Jalan Sunter Permai Raya dialihkan ke arah selatan Jalan Sunter Permai Raya

Dari arah Selatan Jalan Sunter Permai Raya menuju utara Jalan Sunter Permai Raya dialihkan belok kanan menuju Jalan Bisma Raya atau putar balik kembali ke Jalan Sunter Permai Raya-Jalan Danau Sunter Utara

Dilakukan penutupan putaran (u-turn) barat-barat dan u-turn timur-timur di Jalan Danau Sunter Utara.

“Di lokasi titik-titik tersebut akan dijaga oleh petugas, yang boleh melintas di jalan tersebut adalah bus TransJakarta/shuttle bus sekolah, kendaraan penghuni sekitar JIS, dan kendaraan VIP/VVIP/tamu undangan,” katanya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan