SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Malaysia Mendeportasi 119 PMI Bermasalah

Malaysia Mendeportasi 119 PMI Bermasalah

119 PMI bermasalah dipulangkan Malaysia, Selasa (28/6/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Entikong (Suara Kalbar) – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, kembali membantu Pemerintah Sarawak, Malaysia, memulangkan 119 pekerja migran bermasalah dari Indonesia (PMI-B) ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Total keseluruhannya ada 123 orang PMI-B,dengan rincian 119 deportasi dari depo Imigresen Bekenu (Miri) dan 4 diantaranya repatriasi dari KJRI Kucing,” ujar Kordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,(BP2MI)Entikong Sutan Ahmad Ridho Harahap,Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Sutan, PMI bermasalah itu setibanya di PLBN Entikong oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IV Entikong langsung menjalani pemeriksaan kesehatan,bagi PMI bermasalah yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 di Malaysia, mesti dilakukan test PCR dan swab antigen.

“Jika PMI sudah lengkap vaksin maka tidak mesti menjalani swab dan bisa langsung dipulangkan ke daerahnya. Mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak, seperti bekerja secara ilegal dan overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara,” kata Sutan.

Menurut dia, seluruh proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan