Jaksa Siapkan Tuntutan untuk Koruptor Terminal Bunut Hilir
Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan terminal di Bunut Hilir wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang mempersiapkan tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang sesuai fakta persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Adi, tuntutan yang disiapkan saat ini oleh jaksa terhadap terdakwa Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi.
Sedangkan terhadap terdakwa Gemiti dan Dendi Irawan, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut dilaksanakan pada tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka yaitu Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan pelaksana pekerjaan Satriadi, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti dan pelaksana pekerjaan Dendi Irawan.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





