SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Cabjari Sanggau di Entikong akan Panggil 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rusunawa

Cabjari Sanggau di Entikong akan Panggil 15 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rusunawa

Tersangka YJK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021 saat ditahan pada 2Juni 2022 lalu.

Sanggau (Suara Kalbar) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong akan kembali memangil 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong tahun 2018-2021.

“Minggu depan kami akan memanggil 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Surat pemanggilan sudah kami layangkan, pemeriksaan nanti juga terkait aliran dana pungutan rusunawa tersebut,” ujar Kepala Cabjari Sanggau di Entikong Rudy Astanto, Rabu (8/6/2022).

Kasus yang menyeret Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau YJK yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni lalu.

Rusunawa tersebut dibangun Kementerian PUPR pada tahun 2017 di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam proses ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita lihat hasil pemeriksaan minggu depan, apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Rudy.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan