Bahaya, Blue Ice Narkoba Varian Baru Sudah Masuk Lewat Perbatasan
Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Gabungan Bea Cukai Entikong dan Satgas Pamtas 645/GTY, BNN RI dan Satuan Unit Intelijen mengamankan tersangka S dan T seorang kurir dan pengedar narkoba antar negara serta penerima paket narkoba di Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Berawal dari informasi yang di dapatkan oleh anggota interdiksi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di PLBN Entikong, bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Tim gabungan melakukan penyidikan pelaku atau kurir dan jalur yang akan digunakan tersebut,”ujar Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Entikong Ristola Nainggolan pada press release di Kantor Bea Cukai Entikong, Kamis(2/6/2022).
Tim gabungan dibentuk untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap pelaku yang di duga kurir pembawa narkotika dari Malaysia di jalur tidak resmi di Dusun Segumon Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam.
“Pelaku berinisial S,(54) warga Kecamatan Sekayam ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Setelah di lakukan pemeriksaan barang bawaan dan di kendaraan orang tersebut dan ditemukan barang yang dicurigai dan diduga kuat Narkoba jenis sabu – sabu yang dibungkus dalam kemasan minuman,” kata Ristola.
Pemeriksaan menyeluruh dari tangan tersangka S didapati barang bukti ada dua kemasan Narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine atau sabu.
Masing-masing Methamphetamine berwarna biru seberat 245,5 gram dan Methamphetamine kristal putih bening seberat 238,5 gram dan berikut 2 peket sabu seberat 10,2 gram, hingga di total 494,2 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan dari keterangan pelaku kuril S tersebut tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T warga Sekayam yang diduga kuat sebagai penerima barang atas perintah oleh salah seorang warga binaan Lapas Kelas II Pontianak.
Atas pengembangan informasi dari pelaku tersebut pemesan Warga binaan Lapas kelas II Pontianak (Mr X) tersebut berhasil di amankan berikut barang bukti alat komunikasinya.
“Keberhasilan mengungkap jaringan penyelundupan narkoba ini berkat kerjasama tim yang solid, dan koordinasi yang sangat baik saat melakukan penindakan, kata Ristola.
Tangkapan ini, merupakan yang luar biasa dan patut diapresiasi. Mengingat barang bukti narkotika Methamphetamine dari sisi fisik di duga kuat merupakan jenis “Blue Ice” yang di ketahui masuk golongan narkoba kelas tinggi dari sisi kandungan dan harganya.
Dari informasi yang di dapatkan estimasi harga Methamphetamine jenis blue ice pergramnya bisa mencapai Rp 1,7 juta (pasar ileggal). Jika di kalkulasikan dari total 245 gram tersebut nilainya bisa mencapai Rp 400 juta lebih.
“Untuk jenis Methamphetamine jenis ini baru pertama di temukan masuk atau di seludupkan melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia. Oleh sebab itu semua patut mengarahkan perhatiannya dalam upaya mencegah peredaran narkoba melalui jalur perbatasan negara ini” ujar Ristola.
Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonif 645 Garda Tama Yuda Letkol Inf Hudallah mengatakan untuk penangkapan narkoba jenis sabu di Segumon bersama tim gabungan tersebut merupakan yang kedua.
Sehari sebelumnya Satgas 645/GTY berhasil menangkap 13,6 kilogram di wilayah Semunying daerah perbatasan Kabupaten Bengkayang dan saat sudah dilimpahkan pada BNN Provinsi Kalimantan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Khusus untuk keberhasilan mengungkapkan penyeludupan narkoba total yang mendekati setengah kilogram tersebut patut menjadi atensi. Mengingat adanya jenis baru serta munculnya jaringan penyelundupan di titik jalur tidak resmi perbatasan negara ini,” kata Hudallah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






