SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Agen Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Tidak Sampaikan Laporan Penyaluran kepada Pemkab Sekadau

Agen Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Tidak Sampaikan Laporan Penyaluran kepada Pemkab Sekadau

Gas LPG Subsisi 3 Kg. [int]

Sekadau (Suara Kalbar) – Sejumlah perusahaan atau Agen Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Sekadau tidak memberikan laporan realisasi penyaluran LPG kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Kami tidak tahu berapa masing-masing agen setiap bulan mendapat gas dari pihak Pertamina. Karena pihak agen langsung berhubungan dengan pihak pertamina,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM Sekadau, Utin Ramdiana dikonfirmasi Suarakalbar.co.id.

Menurut, Utin, hanya satu perusahaan atau agen Gas Elpiji di Sekadau yang menyampaikan laporan realisasi penyaluran LPG yaitu agen PT. Sekadau Prima Daya yang beralamat di Jalan Raya Sanggau – Sekadau Rt.04/Rw.02 Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

“Untuk tahun 2022, yang terdata di surat masuk cuma PT Sekadau Prima Daya,” ujar Utin singkat.

Utin menegaskan, masing-masing agen harus komitmen karena saat menjadi agen mereka membuat surat pernyataan kepada pertamina.

“Mereka wajib lapor ke Pertamina dan tembuskan juga ke dinas kami,” tegas Utin.

Seperti diketahui, di Kabupaten Sekadau terdapat empat perusahaan atau agen penyalur gas elpiji yakni PT. Sinyal Sekadau beralamat di Jalan Sanggau Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, PT. Roda Jaya Gemilang di Jalan Merdeka Timur/Jalan Sintang Penanjung Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, PT. Sekadau Prima Daya di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir dan PT. Cahaya Kapuas Raya Sekadau di jalan Merdeka Selatan/Jalan Rawak Kecamatan Sekadau Hilir.

Masing-masing agen wajib menyalurkan atau mendistribusikan gas elpiji subsidi 3 Kg kepada sejumlah pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan