Setubuhi Pacar Hingga Hamil, BM Digelandang Polisi
Sambas (Suara Kalbar) – BM, seorang pria di Kecamatan Pemangkat hanya bisa pasrah saat digelandang Petugas Reskrim Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Ia diringkus petugas lantaran telah mencabuli seorang anak dibawah umur hingga korban hamil 7 bulan. Peristiwa tersebut terungkap dari kecurigaan sang kakek melihat perubahan pada bentuh tubuh cucunya yang kian hari perutnya kian membesar.
“Kakeknya ini curiga dan menanyakan kepada korban akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar Hasan, Kamis (19/5/2022).
Mendapati cucunya telah di nodai oleh pelaku, sang kakek pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat, dan saat diringkus Pelaku pun mengakui jika telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
“Pelaku yang kini telah diamankan polisi mengaku menyetubuhi korban lebih dari sepuluh kali dan yang terakhir dilakukan di salah satu sekolah dasar pada November tahun 2021 lalu,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini si pria pun mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan akan dijerat dengan Undang- Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





