Seorang Warga Nekat Hentikan Rombongan PDI P Ketika Hendak Melintas di Kayong Utara
Kayong Utara (Suara Kalbar) – Juminggu, seorang warga nekat melakukan aksi menghentikan rombongan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang saat itu melintas di ruas Jalan Siduk-Sukadana yang mengalami kerusakan pada Kamis (12/5/2022).
Sempat terjadi adu mulut antara rombongan PDI Perjuangan dengan seorang warga, hal itu sontak membuat rombongan dengan pengawalan petugas sempat terhenti.
Pihak petugas kepolisian akhirnya menetralkan suasana dan rombongan kembali melanjutkan perjalanan untuk menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di Desa Sutera Kecamatan Sukadana.
Lasarus yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalbar ini pun memberikan tanggapannya atas aksi nekat warga yang memberhentikan rombongan PDIP di Jalan Siduk – Sukadana yang kondisinya saat ini rusak parah.
Menurut dia, aksi warga tersebut sebagai bentuk protes dan kekesalan, hanya saja diakui Lasarus dengan status jalan tersebut, yang masih berstatus jalan Provinsi, seharusnya menjadi kewenangan Provinsi untuk menanganinya.
“Biasalah, namanya masyarakat, mereka inikan kecewa. Jalan inikan sudah lama rusak tidak diperbaiki. Setiap hari dilewati, bawak orang sakit dan seterusnya, saya sangat memahami (aksi warga) itu,” katanya.
Lasarus mengatakan masyarakat inikan tidak tahu, siapa saja pejabatnya mereka cegat, termasuk dirinya.“Buat saya itu hal yang biasa, tidak perlu jadi masalah,” kata Lasarus menanggapi aksi nekat warga tersebut.
Ia pun berharap, masyarakat secara umum dapat memahami kewenangan status jalan yang ada, khusus jalan Sukadana hingga Teluk Batang yang berstatus jalan provinsi yang sudah bertahun – tahun mengalami kerusakan ini.
Lasarus menegaskan serta menanyakan hal tersebut kepada Gubenur Kalbar dan DPRD Provinsi yang memiliki kewenangan melakukan penganggaran.”Jalan Siduk-Teluk Batang statusnya Jalan Provinsi, kewenangannya provinsi,” katanya.
Menurut undang – undang, karena itu jalan provinsi, harus dibangun menggunakan APBD Provinsi, yang bertanggungjawab Gubenur, sebagai kepala daerah provinsi.
“Bukan kita, kecuali jalan nasional, itu berada di Kementerian, itu tanggung jawab Menteri dan DPR dalam hal ini Komisi V. Kalau jalan provinsi ya Gubenur bersama DPRD Provinsi untuk menetapkan anggaran untuk itu,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




