SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Lakukan PTDH dan Pemberian Penghargaan Anggota

Polres Sanggau Lakukan PTDH dan Pemberian Penghargaan Anggota

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat mencoret di foto anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat di Halaman Mapolres Sanggau, Selasa (17/5/2022).

Sanggau (Suara Kalbar)- Polres Sanggau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri di lingkungan Polres Sanggau dan pemberian penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Mukok beberapa waktu lalu.

Upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sanggau itu dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan pada Selasa (17/5/2022).

Adapun dua personel Polres Sanggau yang dilakukan PTDH adalah Aiptu PSP dan Briptu VV. Untuk pelanggarannya, PSP terjerat kasus narkoba dan VV desersi atau tidak masuk kerja lebih dari satu tahun.

“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujar Kapolres AKBPAde Kuncoro.

Ia mengatakan baik disiplin, kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kita semua berharap ke depan agar seluruh personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran. Apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kapolres menegaskan menjadi tantangan, tanggung jawab dan kewajiban semua untuk melakukan pengawasan, serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya, baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga.

“Ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari PTDH ini,” kata Ade Kuncoro.

Orang nomor satu di Polres Sanggau ini kemudian menekankan kepada seluruh anggota apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas, setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran.

“Bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri. Selanjutnya saya sampaikan terima kasih kepada anggota yang masih memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai ini,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kapolres mengapresiasi anggotanya karena telah berhasil mengungkap perkara kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Mukok yang terjadi pada 6 Mei 2022.

Adapun personel yang mendapatkan penghargaan yakni Kompol Novrial Alberti Kombo, AKP Tri Prasetiyo , Iptu Suhartoto, Ipda Suharyanto, Aiptu Dedi Siamtoro, Aiptu Libertus, Aipda Huta Roberto Siahaan, Aipda Mero Titiyanto, Aipda Tri Iswandoyo.

Bripka Tua Raja Oloan Simarmata, Bripka Rakhmad Wihartopo, Bripka Ahmad Kardoyo, Bripka Indra Rudi Harto, Bripka Sigit Boy, Bripka Popin Bruno, Brigpol Nikson Bulan dan Briptu Abdul Salam.

“Ini merupakan poin tersendiri, selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau punishment, kita memberikan penghargaan atau reward bagi personel yang berprestasi. Sehingga ada kesinambungan dalam rangka pembinaan personel, khususnya pada Polres Sanggau yang diharapkan dapat memberikan motivasi maupun semangat kepada yang lain dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban,” jelasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan