Polres Bengkayang Tangkap Sembilan Pelaku Curat dan Curanmor
Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang berhasil menciduk sembilan pelaku tercurat dan curanmor dari lima TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bengkayang.
“TKP terjadinya curhat ini bertempat di beberapa lokasi perumahan warga maupun fasilitas publik di Kabupaten Bengkayang,” ujar Wakapolres Bengkayang Kompol Michael Terry Hendrata saat press release di Mapolres Bengkayang, Senin (30/5/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus tersebut, diantarannya di lokasi SMP PGRI Kecamatan Bengkayang pada 18 Maret 2022. Kemudian Jalan Bukit Taruna Kecamatan Bengkayang pada 23 April 2022, selanjutnya Jalan Panglima Libau Kecamatan Bengkayang pada 14 Mei 2022 di Jalan Bambang Ismoyo Kecamatan Bengkayang 20 Mei 2022 dan terakhir tempat kejadian perkara di Dusun Ledo Desa Lesabela Kecamatan Ledo pada 20 Mei 2022.
“Pelaku ini modus operandinya dilakukan secara terencana dengan rapi maupun insidentil yang mana dilaksanakan apabila ditemui di kesempatan yaitu dengan mencari tempat atau rumah yang tidak diawasi atau tidak dihuni, lalu memasuki tempat tersebut dengan membongkar pintu,” katanya.
Michael Terry Hendrata mengatakan dari tindak pidana pencurian dan curanmor yang dilakukan itu barang bukti atau BB yang berhasil diamankan oleh Polres Bengkayang yaitu berupa satu unit televisi, satu unit mesin cuci, 1 unit mesin kompresor.
Satu set sound system, 2 alat chainsaw , 2 layar monitor merk LG, 1 buah tabung gas, 1 unit kulkas, 10 plat seng, 1 unit handphone merk Vivo Y21 dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam ini untuk kasus curanmor.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu dengan inisial NY, YO, AS, MD dan MS kelima orang ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sedangkan curanmor yaitu dengan inisial Y dan KR dan penadah yang berhasil diamankan yaitu SS sedangkan satu orang lagi itu adalah pelaku yang masih dibawah umur jadi ada 9 orang pelaku yang berhasil diamankan,” ucap Kompol Michael Terry Hendrata.
Michael Terry Hendrata menegaskan sembilan pelaku ini diungkapkan dengan lima TKP yang berbeda, dan masing-masing dilakukan pemberkasan dengan dasar laporan polisi: LP/B/75/V/2022/SPKT/ Polres Bengkayang / Polda Kalimantan Barat tanggal 22 Mei 2022.
Kemudian berdasarkan LP/B/76/V/2022/SPKT/Polsek Ledo/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 25 Mei 2022, selanjutnya berdasarkan LP/B/77/V/2022/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 26 Mei 2022,
Berikutnya berdasarkan LP/B/79/V/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalbar tanggal 27 Mei 2022 dan terakhir berdasarkan LP/B/80/V/2022/SPKT/Polsek Bengkayang/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 27 Mei 2022.
Untuk kesembilan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara
Michael Terry Hendrata mengatakan kedepannya Polres Bengkayang akan melakukan pengembangan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada TKP ataupun korban lainnya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sudah diamankan pihaknya.
“Kami juga mengharapkan dengan adanya pengungkapan ini selain dapat menjaga kondusifitas serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.
Ia mengimbau untuk menghindari kejadian serupa agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak lupa mengunci pintu rumah mengawasi dan berkoordinasi dengan Ketua RT atau tetangga sekitar apabila meninggalkan rumah.
“Segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila ditemui adanya dugaan tindak pidana lainnya karena pada hakikatnya terpeliharanya Kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama dan kami berharap bahwa masyarakat itu sendiri yang lebih penting adalah bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sendiri,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






