Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Asisten PT CNIS, Ini Jumlahnya
Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau menetapkan tersangka berinisial D sebagai pelaku tindak pembunuhan dan sebagai pelaku tindak pidana pencurian terhadap kasus pembunuhan asisten kebun PT PT CNIS Deni Sitinjak di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau di Aula Mapolres Sanggau, Senin (9/5/2022).
“Pelaku pembunuhan yaitu D telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 5 orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS,” ujar Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo yang dampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto saat press release.
Disampaikan Kombo adapun kronologis kejadian yaitu pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten PT CNIS berinisial DS di kebun karet dekat Blok D 28.
“Setelah mendapat laporan tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok kemudian melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku pencurian bahwa pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan oleh korban. Kelima pelaku ini pun meninggalkan TKP, namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban.
Wakapolres mengungkapkan saat diamankan oleh korban, tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian, Tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/ 2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Kami juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,” terangnya.
Kombo juga mendapat keterangan bahwa sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan seketika melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia tersebut.
“Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit. Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru, satu lembar slip timbang berat netto 840 kilogram dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 kilogram dari PT CNIS, dan satu buah dodos.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now