Mantan Camat Krejengan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terlibat Kasus Suap Bupati Probolinggo
Suara Kalbar – Mantan Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Doddy Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Doddy terbukti bersalah terlibat kasus suap jual beli jabatan Pj kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Doddy dengan denda Rp50 juta. Subsider kurungan selama 1 bulan.
Hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Hukumannya yang dijatuhkan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau banding. Langkah yang sama diambil JPU dari KPK.Sebelumnya pada sidang 30 Maret lalu, JPU menuntut Doddy dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Doddy juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ridwan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dituntut pidana denda sama dengan terdakwa Doddy. Yaitu Rp250 juta subisider 6 bulan kurungan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





