SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Wakapolres Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Wakapolres Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto didampingi Kasat Reserse Polres Singkawang AKP Jumari saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapkan kasus dari Satuan Resnarkoba Polres Singkawang di Mako Polres Singkawang, Kamis (14/4/2022).

Singkawang (Suara Kalbar)- Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapkan kasus dari Satuan Resnarkoba Polres Singkawang di Mako Polres Singkawang, Kamis (14/4/2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan di dua TKP yang berbeda dengan empat tersangka di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat dan Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah dengan berat 149, 66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Jumari menyampaikan krornologis penangkapan kasus narkotika tersebut bahwa pada tanggal (23/4/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.

Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan RH di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Pada saat peggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan barat bersih 30,01 gram dan dari pengakuan kedua orang tersebut barang bukti narkotika tersebut di dapat dari tersangka inisial WP, sehingga kami berhasil mengaman ketiga orang tersangka tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR , RH dan WP tersebut kemudian Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SH, pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 119,65 gram.

Pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahwa barang bukti narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang bukti tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

“Saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan keempat orang tersangka tersebut masih kami tahan di Rutan Polres Singkawang, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di lakukan pemusnahan barang bukti,” katanya.

Dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejari Kota Singkawang, Dinas Kesehatan, penasehat hukum, Wakapolres Singkawang, Kasat, penyidik, tersangka dan beberapa orang saksi.

Dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan serta dimusnahkan, Polres Singkawang berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 149,66 gram, yang dapat digunakan sebanyak 1497 orang, dengan rincian 1 gram narkotika jenis sabu dapat di gunakan sebanyak 10 orang.

“Jadi Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 1497 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan