Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Kota Pontianak Mulai H-1 Lebaran
Pontianak (Suara Kalbar) – Kendaraan besar dilarang beroperasional pada H-1 hari raya Idul Fitri, namun pemberlakukan tersebut tidak termasuk kendaraan logistik, pemadam kebakaran hingga petugas kebersihan dalam rangka meneka kepadatan lalu lintas di Kota Pontianak pada saat lebaran.
“Nantinya kendaraan besar itu tidak diperbolehkan melintas di Kota Pontianak, kecuali kendaraan logistik, pemadam pebakaran hingga petugas kebersihan,”ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Sri Lena Candramidi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kemacetan atas tingginya mobilitas. menjelaskan pihaknya bisa saja melakukan rekayasa lalu lintas, jika di lapangan terjadi kemacetan.
“Namun jika terjadi kepadatann akibat ramainya masyarakat yang melintas maka rekayasa lalulintas akan tetap kami lakukan,” jelasnya.
Utin memprediksi dengan adanya ferry penyeberangan diyakini bisa mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Jembatan Kapuas Satu.
“Ferry penyebrangan kan sudah beroperasi jadi saya harapkan masyarakat juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk melintas,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





