SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Setorkan PNBP ke Kas Negara Sebesar Rp 200 Juta

Kejari Sanggau Setorkan PNBP ke Kas Negara Sebesar Rp 200 Juta

Kejari Sanggau telah menyetorkan uang denda tersebut oleh Bendahara PNPB Kejari Sanggau dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto.

Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sebanyak Rp 200 juta dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono sebagai penganti uang denda dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010, Rabu (6/4/2022).

Kajari Sanggau melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan menyampaikan pada hari ini Kejari Sanggau telah menyetorkan uang denda tersebut oleh Bendahara PNPB Kejari Sanggau dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto.

“Nurcahyo Wiyono, merupakan Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo sebagai Konsultan Pengawas pada proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000,- berdasarkan Kontrak Nomor : 602.1/231/SDA-DPU/2010 tanggal 14 Oktober 2010 dengan nilai sebesar Rp. 96.690.000,”ujar Freddi

Dimana dalam pekerjaan proyek tersebut lanjut Freddi, terjadi penyimpangan yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses Addendum Kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan diatas harga satuan HPS sehingga harga yang semula berada dibawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga diatas HPS.

“Karenanya membuat kerugian negara atau daerah sebesar Rp. 1.092.042.727,27 berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-71/PW14/5/2014 tanggal 10 Maret 2014 dan dalam hal ini terpidana Nurcahyo Wiyono, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak Addendum,”terang Freddi.

Diungkapkan Freddi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,- subsider 6 bulan kurungan. Membayar UP sebesar Rp. 96.690.000,- subsider penjara serta biaya perkara Rp 10 ribu.

“Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pembayaran denda itu mengurangi masa hukumannya,”katanya.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan