Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar) – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sekadau menetapkan ini besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022 telah dituangkan dalam surat edaran Kantor Kementrian Agama Sekadau Nomor B – /KK.14. 09. 1/BA. 03.2/04/2022.
Berikut Besaran Zakat Fitrah 1443/2022 di Kabupaten Sekadau:
Zakat Fitrah perjiwa senilai 2,5 Kg beras dan apabila dibayar dengan uang diklasifikasi antara lain, konsumsi beras:
Klasifikasi I, 2,5 Kg dikali Rp.15.000/Kg dengan nilai Rp.37.500/Jiwa.
Klasifikasi II, 2,5 Kg dikali Rp.14.000/Kg dengan nilai Rp.35.000/Jiwa.
Klasifikasi III, 2,5 Kg dikali Rp.13.000/Kg dengan nilai Rp.32.000/Jiwa.
Klasifikasi IV. 2,5 Kg dikali Rp.12.000/Kg dengan nilai Rp.30.000/Jiwa.
Klasifikasi V. 2,5 Kg dikali Rp.11.000/Kg dengan nilai Rp.27.000/Jiwa
Klasifikasi VI.2,5 Kg dikali Rp.10.000/Kg dengan nilai Rp.25.000/Jiwa.
Sedangkan untuk nilai Fidyah sebesar Rp 30.000/Jiwa – Perhari yang dimulai dari 1 Ramadhan 1443 H sempai dengan 1 Syawal 1443 H sebelum Khatib membacakan Khutbah Idul Fitri.
Keutamaan zakat fitrah
Adapun keutamaan zakat fitrah bagi orang yang melakukannya yaitu menyempurnakan iman, menghapus dosa, membersihkan hati, menjaga kesetaraan, diberi rezeki lebih oleh Allah, dan masih banyak lagi keutamaan lainnya
Orang yang berhak menerima zakat
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu fuqara (orang yang tak memiliki sejumlah uang), Al-Masakin (orang miskin atau tak memiliki harta), Amiz Zakat (panitia zakat), Mu’allaf (orang yang baru masuk islam), Ar-Riqaab (budak), Ibnus-Sabeel (musafir), Al Ghaarimeen (para pengutang) dan Fi Sabeelillah (pejihad).
Sumber: Kantor Kemenag Sekadau
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now