SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Dua Pengedar Sabu di Sungai Bakau Kecil Dibekuk, Seorang di antaranya Wanita

Dua Pengedar Sabu di Sungai Bakau Kecil Dibekuk, Seorang di antaranya Wanita

Dua pengedar sabu berinisial LJ alias SU dan AS alias AN usai ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Mempawah dengan barang bukti puluhan gram di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (7/4/2022) tadi malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Lagi-lagi pengedar narkotika ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah.

Kali ini, dalam semalam saja, dua pengedar besar di Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur, berhasil dibekuk, Kamis (7/4/2022).

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Iptu Suwanto, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua pengedar dengan omset cukup besar ini.

Penangkapan berawal dari tersangka AS alias AN yang saat itu tengah berada di seputaran Pasar Sungai Bakau Kecil, sekitar pukul 20.45 WIB.

Ia diduga sedang menunggu calon pembeli barang haram itu, dengan cara berdiri santai di depan kompleks pertokoan.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang mengendus akan adanya transaksi narkotika langsung membekuknya.

Disaksikan sejumlah warga yang tengah berada di pasar, polisi pun melakukan menggeledahan di tubuh AS alias AN.

Di dalam kotak rokoknya ditemukan 11 potongan pipet plastik yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar.

Kemudian, dari Pasar Sungai Bakau Kecil, polisi bergerak ke kediaman AS alias AN untuk kembali melakukan penggeledahan.

Disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa dua klip sabu yang disimpan dalam kantong jaket miliknya, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 gram bruto.

“Setelah penangkapan tersangka AS alias AN ini, kami segera melakukan pengembangan. Akhirnya, terungkap nama pengedar besar lainnya yang berinisial LJ alias SU dan berjenis kelamin wanita,” ungkap Eldyg.

Tak ingin sang buruan kabur, polisi dengan cepat mengarah ke kediaman LJ alias SU di Kompleks Pasar Sungai Bakau Kecil, sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka LJ alias SU yang mengenakan kaos kuning tak berkutik saat sejumlah polisi menggerebek rumahnya.

Dari penggeledahan dan disaksikan Ketua RT, polisi menemukan 25 paket sabu yang setelah ditimbang punya berat bruto 22 gram.

“Ke-25 paket sabu siap edar itu disimpan tersangka di dalam sebuah boneka mobil hijau,” ungkap Eldyg lagi.

Usai penangkapan, kedua pengedar berinisial LJ alias SU dan AS alias AN langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Atas penangkapan kedua pengedar sabu di Sungai Bakau Kecil ini, kami Satres Narkoba Polres Mempawah mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat,” tutup Iptu Eldyg Hernowo.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan