SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Bupati Terbitkan Surat Edaran Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik dan Berlibur

Bupati Terbitkan Surat Edaran Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik dan Berlibur

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP

Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau mengeluarkan surat edaran ber-Nomor 800/1416/BKPSDM-B tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Adapun isi dari SE tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik, berlibur dan kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

“ASN tetap diperbolehkan membawa kendaraan dinas pulang ke rumah, alias tidak dikandangkan. Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 6 Mei 2022,” ujar Herkulanus, Kamis (21/4/2022).

Namun kata Herkulanus, kendaraan dinas tersebut tidak boleh untuk kepentingan di luar kedinasan seperti untuk mudik dan berlibur.

“Usai libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 9 Mei 2022,” jelasnya.

Kendaraan dinas ada dua, kata dia, jenis pertama, kendaraan dinas jabatan yang memang boleh dibawa pulang karena melekat dengan jabatan yang sedang diduduki. Kedua kendaraan dinas operasional yang harus standby di kantor perangkat daerah masing-masing.

“Tidak ada pengawasan khusus untuk kendaraan dinas selama periode libur nasional dan cuti bersama. Namun karena sudah ada SE yang melarang, tentu akan ada sanksi untuk setiap pelanggaran,” ungkap Herkulanus.

Terkait cuti bagi ASN, ia menjelaskan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sanggau dapat memberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama.

“Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawaian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau dengan pertimbangan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah” jelasnya.

Herkulanus juga meminta bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama, harus memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan dan memperhatian peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Mendagri.

Selain itu, harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Termasuk penggunaan platform Peduli Lindungi.

“ASN yang melanggar ketentuan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin akan diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan