SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas BADKO HMI Kalbar Ingatkan Perusahaan Sawit Tidak Nakal Kelola CSR Bagi Masyarakat

BADKO HMI Kalbar Ingatkan Perusahaan Sawit Tidak Nakal Kelola CSR Bagi Masyarakat

Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan barat bidang otonomi daerah dan pemberdayaan desa Jepri

Sambas (Suara Kalbar)- Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat bidang otonomi daerah dan pemberdayaan desa menilai banyak koorporasi koorporasi yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang belum menyalurkan dana CSR buat masyarakat dengan standarisasi regulasi yang ada.

“Berdasarkan data di tahun 2010 sampai 2021 eskalasi perusahaan kelapa sawit di Kalimantan barat terus meningkat, jangan Sampai perusahaan perusahaan tersebut hanya menjalan kan dan mengambil haknya tanpa memperdulikan kewajiban yaitu menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” ujar Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan barat bidang otonomi daerah dan pemberdayaan desa Jepri, Rabu (20/4/2022).

Padahal, kata Jepri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disebutkan bahwa pelaksanaa CSR bukan lagi bersifat kedermawanan atau sukarela yang bergantung pada moral individunya, melainkan suatu kewajiban yang harus dijalankan.

“Mengingat kewajiban tersebut merupakan kebijakan yang bersifat mandatory yang dituangkan dalam sumber hukum di Indonesia yaitu undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya,”jelasnya.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 3 PP Nomor 47 Tahun 2012 bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang.

Ia mengatakan di dalam pasal 4 dinyatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, dan rencana kerja tahunan perseroan memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Meskipun Hadirnya perusahaan di wilayah kita itu memberikan manfaat yang sangat besar khususnya bisa menekan angka pengangguran, namun tidak bisa kita pungkiri bahwa perusahaan juga mempunyai kewajiban yang harus dijaga,” katanya.

Menurut Jepri, ada beberapa perusahaan di wilayah perbatasan salah satu nya di Sambas yang masih belum jelas bagaimana pengelolaan dana CSR.

“Saya berharap buat selanjutnya dan kedapan perusahaan yang ada di Kalimantan barat itu bisa lebih bijak dalam mengelola CSR untuk membangun serta memberdayakan desa yang ada di sekitar perusahaan,”pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan