PLBN Entikong Berlakukan Karantina Satu Hari, Ini Pedomannya
Entikong (Suara Kalbar)- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sudah menerapkan karantina satu hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis dan booster, sedangan PPLN yang belum lengkap vaksinasi Covid-19 mesti menjalani karantina 7x 24 jam. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022.
“Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin satu dosis diwajibkan melakukan karantina di Indonesia selama 7×24 jam. Kemudian PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tuanya selama perjalanannya,”ujar Muarif, petugas medis KKP Entikong, Jumat (11/3/2022).
Aturan karantina satu hari, kata Munif, untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di PLBN sudah diberlakukan,dan semua PPLN yang sebagian besar adalah pekerja migran Indonesia dari Malaysia mesti menjalani Swab antigen maupun PCR. Untuk memastikan tidak terkonfirmasi Covid-19.
“PPLN yang hasil PCR atau Swab negativ menjalani karantina sesuai dengan surat edaran satgas.dan jika hasil Swab dan PCR positif maka mesti menjalani isolasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan,”ujar Muarif.
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah pintu masuk kedatangan PPLN baik melalui jalur darat, udara, dan laut. Di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Sementara jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Nunukan. Sedangkan pada jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





