Perselisihan Masalah Tanah, Warga Mengadu ke Polres Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar) – Seorang warga bernama Rafa’i membuat pengaduan di Kepolisian Resor Sekadau atas peristiwa perselisihan masalah tanah yang terjadi pada 29 Desember 2017.
“Sebelumnya saya sudah membuat pengaduan sejak 2017 di Polsek Sekadau Hilir dan tanggal 29 Januari 2021 saya kembali membuat mengaduan di Polres Sekadau untuk meminta menindaklanjuti masalah ini,” kata Rafa’i warga Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir saat melapor ke Redaksi Suarakalbar.co.id pada Sabtu (26/3/2022).
Rafa’i berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang sudah ia sampaikan sejak lama. Terakhir pihaknya membuat pengaduan Nomor STTP/13/I/2021/Kalbar/SPKT Res Skd.
“Sudah setahun kami buat pengaduan lagi, tapi sampai saat ini tidak ada tidanlanjut. Seharusanya pihak-pihak terkait dipanggil. Seingat saya, baru sekali saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Rafa’i.
Rafa’i mengaku jika pihak Polres Sekadau tidak mampu menangani masalah tersebut, pihaknya akan melakukan upaya lapor ke pihak aparat ke jenjang yang lebih tinggi.
“Tapi kami berharap, jajaran Polres Sekadau bisa menyelesaikan masalah ini,” ujar Rafa’i.
Sementara itu, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin dikonfirmasi Suarakalbar.co.id membenarkan adanya pengaduan terkait perselisihan tanah. Pengaduan sebelumnya melalui Polsek Sekadau Hilir dan pihak pelapor kembali mengadukan kepada Polres Sekadau.
“Kita sudah menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara. Nanti akan kita mediasi kembali dengan melibatkan saksi ahli, apakah masalah ini ditemukan unsur pidana atau perdata,” terang Kasat.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now