SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Masuk DPO, Ketua Kadin Kalbar Akhirnya Berhasil Ditangkap di Jakarta

Masuk DPO, Ketua Kadin Kalbar Akhirnya Berhasil Ditangkap di Jakarta

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, resmi menangkap JI Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalbar. (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi di Kalimantan Barat (Kalbar), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin Kalbar) berinisial JI akhirnya dibekuk.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan menuturkan, tersangka JI ditangkap di sebuah Café di Jakarta Barat.

“Tersangka JI ditangkap di Jakarta Barat, Senin malam (28/3) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kafe,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Meurut Jansen, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, JI langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian diperiksa sebagai tersangka.Tersangka JI kemungkinan besar akan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.Sebelumnya, Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka JI.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019, saat beliau menjabat sebagai Direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.Tersangka dinilai tidak kooperatif, lantaran sering mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Polda Kalbar dan mempersulit proses penyidikan.

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.Adapun kasus dugaan korupsi tersebut mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, 30 September 2020Hingga kini, Polda Kalbar sudah menahan tiga tersangka lainnya..

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan