640 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Sejak Tiga Bulan Terakhir
Entikong (Suara Kalbar) – Pemerintah Sarawak Malaysia kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke tanah air melalui perbatasan Entikong.
“Sejak awal bulan Maret lalu sudah dua kali jabatan Imigresen Sarawak Malaysia mendeportasi PMI bermasalah. Sampai saat ini tercatat 640 PMI yang dideportasi sebagian besar dari luar Kalbar,” ujar Kordinator BP2MI Entikong Sutan Ahmad Rido Harahap,Senin (28/3/2022).
Sebagian besar PMI bermasalah tersebut sudah menjalani hukuman penjara 3 sampai 6 bulan di pusat Sarawak. Rata-rata mereka melanggar ketentuan keimigrasian dan visa kerja di luar negeri, ujar Sutan.
Setelah melalui pemeriksaan kesehatan Rapid Antigen dan Swab PCR di PLBN Entikong, selanjut mereka di tempat karantina Perbatasan Entikong.
Disampaikan Sutan, saat ini pemerintah Malaysia perketat pemeriksaan terhadap pendatang asing tanpa izin.“Sehingga banyak PMI yang tidak mengantongi dokumen atau dokumen perjalananya sudah habis masa berlakunya terjaring razia,” katanya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





