SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Waspada, Dua Kasus Curanmor Sepanjang Januari 2022 di Sekadau

Waspada, Dua Kasus Curanmor Sepanjang Januari 2022 di Sekadau

Markas Polres Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID / Bernadetha Firnanda

Sekadau ( Suara Kalbar) – Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau, tercatat sebanyak dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang Januari 2022.

“Dua kasus tindakan kriminal curanmor tersebut hanya terjadi dalam rentang waktu beberapa minggu dalam sebulan. Di awal Januari 2022 yang kita tangani ada dua laporan polisi yaitu pada tanggal 12 Januari 2022 dan 26 Januari 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan tindakan kriminal curanmor yang tercatat pada 12 Januari 2022 terjadi pada pukul 06.45 WIB dengan TKP di Jalan Pelajar, Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir.

Sedangkan pada 26 Januari 2022, tindakan kriminal curanmor terjadi pada pukul 13.00 WIB dengan TKP di Jalan Merdeka Timur Km 3, Desa Mungguk, Sekadau Hilir.

“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksinya, saat ini proses penanganan perkara proses sidik dan pelaku sudah ditahan di Polres Sekadau,” ujarnya.

Ia menjelaskan dengan adanya tindakan kriminal curanmor tersebut, dirinya mengimbau masyarakat Sekadau agar lebih waspada dalam hal mengamankan kendaraan.

Adapun tindakan yang dapat dilakukan guna terhindar dari bahaya curanmor, kata Anuar Syarifudin, diantaranya menyediakan kunci ganda dalam memarkir kendaraan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan dapat terpantau.

“Apabila menjadi korban sesegera mungkin membuat laporan ke Polres Sekadau agar segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan