SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tersangka S Ditahan Akibat Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Tersangka S Ditahan Akibat Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi

Pontianak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akhirnya menahan S yang merupakan tersangka kasus dugaan perkara korupsi penimbunan dan pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 harus berakhir di tangan petugas Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rabu (2/2/2022) lalu.

“Tersangka S diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan tindakan korupsi, pidana penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta.

Masyhudi menambahkan jika akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 316.742.294,68 dan tersangka di tahan selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau,” jelasnya.

Kepala Kejati Kalbar menambahkan jika penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya dirinya pun berkomitmen akan terus konsisten dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.

“Semoga dengan ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka kami juga melakukan swab test antigen dan dinyatakan negatif dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan