SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalbar di Mapolres Mempawah

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Kalbar di Mapolres Mempawah

Kabidkum Polda Kalbar, Kombespol Nurhadi Handayani, bersama Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, dalam sosialisasi penyuluhan hukum yang digelar di Mapolres Mempawah, Senin (7/2/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Mapolres Mempawah, Senin (7/2/2022).

Sosialisasi dipimpin Kabidkum Polda Kalbar Kombespol Nurhadi Handayani, didampingi anggota Bidkum AKBP Wisnu.

Kedatangan Nurhadi disambut Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, yang menyertakan pejabat utama (PJU) Polres Mempawah, para kapolsek, kanit reskrim dan Kanit Binmas Polsek jajaran.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Fauzan mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kabidkum Polda Kalbar untuk menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Mapolres Mempawah.

“Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting bagi anggota Polri untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum sekaligus mencegah aktivitas radikalisme di Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Sedangkan Kabidkum Polda Kalbar, Kombespol Nurhadi Handayani, di awal sosialisasi menyampaikan pesan Kapolda Kalbar agar anggota tetap mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19.

Selanjutnya, Nurhadi memaparkan materi implementasi Pasal 15 ayat (1) hurup d UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, khususnya tentang pencegahan radikalisme.

Kemudian, ada pula materi mengenai Perkap Nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri. Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu.

Banyak poin menarik yang dipaparkan Kombespol Nurhadi Handayani, khususnya tentang radikalisme yang patut diwaspada anggota Polri.

Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme dapat diartikan sebagai suatu faham atau aliran yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan, atau pembaharuan sosial politik yang menggunakan cara-cara kekerasan, drastis dan ekstrem.

Karenanya, Nurhadi Handayani menjelasksan terkait proses terbentuknya radikalisme yang terdiri atas beberapa tahapan.

Dipaparkan pula soal ciri-ciri radikalisme, indikator embrio radikalisme/terorisme, faktor-faktor penyebabnya, pola rekruitmen, dan berbagai strategi mengatasinya.

Komentar
Bagikan:

Iklan