Pemkot Singkawang Serahkan Lahan 151, 45 Hektare ke Kemenhub untuk Bangun Bandara
Singkawang (Suara Kalbar)- Pemkot Singkawang melakukan penandatanganan akta pelepasan hak tanah Bandara Singkawang dengan pihak Kementrian Perhubungan RI dengan luasan lahan 151, 45 hektare di Ruang Kerja Wali Kota Singkawang, Kamis (24/2/2022).
“Perjuangan kita mengenai bandara progressnya sudah lumayan, dari sisi pembebasan lahan sertifikatnya sudah keluar. Pemkot sudah menyerahkan pembebasan lahan dan kita serahkan ke Kemenhub dan diwakilkan ke Pak Patah,” ujar Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie.
Kemudian setelah dilakukan penyerahan lahan dari Pemerintah Kota Singkawang, kata Tjhai Chui Mie, kepada pihak Kementrian Perhubungan RI, maka akan dilanjutkan tahapan untuk pembangunan run way dan terminal agar segera dioperasikan.
“Kalau tidak ada perubahan run way tahun ini selesai dengan panjang 1.800 meter dan kita berharap jangan ada perubahan lagi,” harapnya.
Orang nomor satu di Kota Singkawang ini berharap agar tahun pembangunan run way Bandara Singkawang sudah selesai.
Di tempat yang sama Kepala Bandara Tebelian Sintang Fatah Atabri yang mewakili Kementrian Perhubungan RI mengatakan bahwa sebelumnya lahan dikuasai Pemkot Singkawang maka saat ini sudah dikuasai Pemerintah RI cq Kemenhub RI dan pihak Kemenhub RI bertanggung jawab untuk membangun bandara dengan sisi udara menggunakan dana APBN dan Kemenhub RI sedangkan sisi darat dengan skema KBBU.
“Kalau tidak ada halangan pada 2024, bisa operasi minimal bandara bisa dioperasikan paling minimal 1.600 meter panjang landasan sudah bisa dioperasikan,” katanya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





