Pembunuh Pasutri dan Cucu di Sintang Dituntut Hukuman Mati
Sintang (Suara Kalbar)- RA,terdakwa pembunuhan pasangan suami istri beserta cucunya di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati saat persidangan akhir di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (9/2/2022).
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum, dengan hukuman mati,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Jumat (11/2/2022).
Dia menjelaskan pembunuhan yang dilakukan RA diyakini merupakan pembunuhan berencana. “Kasus pembunuhan inipun juga meresahkan masyarakat dan membuat warga sekitar trauma, selain itu ada satu hal yang memberatkan pelaku yakni satu diantara korbanya masih berusia lima tahun,” katanya.
Dirinya menambahkan jika tidak ada hal yang dapat memberikan keringanan dalam kasus pembunuhan ini, bahkan dalam memberikan keterangan RA dinilai kurang kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit belit.
“Pelaku ini kami nilai kurang kooperatif terlebih dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit sehingga menyusahkan petugas saat melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Vivi Budiyanti, anak korban yang juga ibu dari anak balita yang ikut menjadi korban dalam kejadian tragis itu, menilai tuntutan jaksa tersebut masih belumlah setimpal.
“Kami rasa belum setimpal dengan apa yang dia lakukan pada keluarga saya, tapi kami dan keluarga merasa cukup puas dan berharap agar jaksa konsisten dan tetap menuntut maksimal hukuman bagi pelaku pembunuhan keluarga kami,” ujar Vivi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now