ODOL Bisa Dipidana dan Sebabkan Jalan Cepat Rusak
Sanggau (Suara Kalbar) – Banyaknya angkutan yang melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), bukan hanya membahayakan kendaraan dan pengguna jalan lainnya, tapi menjadi penyebab kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Anselmus, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberi penegasan, di tahun 2023 yang akan datang sudah tidak ada lagi ODOL atau kelebihan ukuran dan muatan.
Menurut dia, akan ada sanksi pidana bagi para pelaku dan pemilik transportasi ODOL. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
“Jadi kita tidak melenceng dari undang-undang. Intinya, boleh dipidanakan. Namun sekarang memang, karena batasan waktunya di 2023, kita masih memberikan pembinaan-pembinaan, sosialisasi lebih gencar akan kita lakukan pada masyarakat,” ungkap Anselmus.
Dikatakannya untuk di Sanggau, khususnya Kalbar, belum ada digiring ke arah pidana. Karena saat ini masih menyosialisasikan sampai di tahun 2023.
Dijelaskan, angkutan ODOL kerap mengakibatkan rusaknya ruas jalan. Belum lagi kecelakaan yan terjadi disebabkan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.
“Itu sudah melalui penelitian oleh lembaga keselamatan berlalu-lintas di Indonesia. Salah satuya tingginya kecelakaan akibat ODOL. Mulai rem blong, terbalik, muatan tumpah dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk Kabupaten Sanggau sendiri, ada jembatan timbang di Sosok yang salah satunya berfungsi meminimalisir angkutan ODOL tersebut.
Jembatan timbang di Sosok itu dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 14 Wilayah Kalimantan Barat.
“Salah satu kewenangannya, untuk bagaiman transportasi yang mengangkut kelebihan muatan, terlalu besar, terlalu panjang, untuk masuk di situ, dan kemudian diberi tanda, diberi batas, dan diberi peringatan,” terangnya.
Senada dengan Anselmus, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BBMSDA) Kabupaten Sanggau, John Hendri, berharap angkutan ODOL ditertibkan, karena menjadi penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sanggau.
“Untuk jalan, saat ini banyak yang rusak. Terutama yang melalui Kota Sanggau, akibat tonase yang berlebih dan kita berharap kepada instansi terkait, paling tidak bisa diingatkan. Kita berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan supaya menertibkannya,” kata John Hendri, kemarin.
John mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak kementerian untuk meningkatkan kapasitas tonase jalan. Untuk saat ini John berharap, para pemilik kendaraan dapat memikirkan kemampuan ruas jalan di Kabupaten Sanggau.
Jalan Sanggau sudah wajib untuk ditingkatkan. Pemilik mobil sebagai jasa ekspedisi harus memikirkan bahwa jalan Sanggau ini tidak layak untuk 20 ton, supaya masyarakat juga tidak marah.
“Tapi itu tadi, kita juga memikirkan bagaimana masyarakat juga perekonomian lancar, kebutuhan juga bisa lancar, otomatis itu harapan semua,” ujarnya.
Semakin banyaknya kendaraan, lanjut John, juga menandakan kemajuan suatu daerah.
“Masing-masing orang sudah memiliki mobil, baik pribadi dan angkutan, termasuk juga perusahaan-perusahan. Bagi saya itu menandakan daerah itu maju, sehingga kita memperbaiki struktur jalan. Yang tadinya hanya delapan ton, bisa ditingkatkan bisa 15-20 ton,”pungkasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





