Kurir Sabu 32,9 Kilogram Ditembak di Jalan Raya Wajok Mempawah
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berhasil diringkus petugas gabungan di Jalan Raya Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Kurir asal Kabupaten Bengkayang berinisial AR ini sempat berusaha melarikan diri saat dibuntuti petugas sejak pagi hari.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Budi Wibowo, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan yang masuk tentang rencana penyelundupan narkotika dari arah Bengkayang menuju ke Kota Pontianak.
“Sabtu pagi, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika melaju dari arah Batu layang ke Kota Pontianak. Namun saat kita lakukan pencegatan, pengemudi langsung tancap gas,” ungkapnya.
Melihat buruan berupaya kabur, tambah Brigjen Pol Budi, tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melihat mobil yang digunakan pelaku telah terparkir di depan sebuah masjid di Jalan Khatulistiwa.
“Namun terduga kurir narkotika golongan 1 jenis sabu sudah menghilang,” kata Budi Wibowo.
Dari penggeledahan terhadap mobil itu, ditemukan dua tas plastik, satu karung dan satu lagi kantong plastik yang berisikan lagi 35 bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapat informasi, ada orang asing yang dijemput oleh sebuah mobil ke arah Wajok.
“Tim gabungan kembali melakukan pengejaran hingga pelaku AR dan seorang temannya dapat ditemukan di kawasan Jalan Raya Wajok,” kata Budi Wibowo.
Namun karena dikhawatirkan membawa sajam dan memberikan perlawanan saat hendak ditangkap—sehingga bisa saja membahayakan warga, tersangka bernama AR pun dilumpuhkan petugas.
Dari hasil interogasi singkat, tambah Kepala BNNP Kalbar, diketahui AR merupakan pelaku utama yang beberapa bulan yang lalu membawa narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya, tersangka AR ini telah membawa 2 kilogram sabu dengan modus sama. Sebagai kurir, ia mendapat upah Rp 10 juta per kilogram. Nantinya, barang itu akan diberikan kepada seseorang di Pontianak Timur,” ungkap Budi.
Nah, dari 35 bungkus hasil penggeledahan di mobil tersebut, Budi menyebut setelah ditimbang memiliki berat 32,9 kilogram sabu.
Barang haram tersebut langsung dimusnahkan petugas pada Selasa (15/02/2022) siang, di halaman Kantor BNN Kota Pontianak.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now