SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Filsafat Hukum Kekuasaan Kehakiman

Filsafat Hukum Kekuasaan Kehakiman

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Menurut Prof. Achmad Ali dalam buku monumentalnya Menguak Tabir Hukum (2015), menyatakan bahwa disiplin atau sistem ajaran dalam ilmu hukum pada hakekatnya dibedakan menjadi tiga bagian yakni normwissenschaft, tatsachenwissenschaft, dan begriffenwissenschaft.

Normwissenschaft merupakan ilmu hukum secara normatif atau melihat hukum dari sisi norma dalam kerangka das sollen (apa yang seharusnya). Normwissenschaft misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum Islam, dan lainnya.

Tatsachenwissenschaft merupakan ilmu hukum secara empiris atau melihat hukum dari sisi kenyataan sosial dalam kerangka das sein (apa yang terjadi). Tatsachenwissenschaft misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, dan lainnya.

Begriffenwissenschaft merupakan ilmu hukum yang mempelajari dasar-dasar fundamental dalam keilmuan hukum. Begriffenwissenschaft misalnya teori hukum, pengantar ilmu hukum, logika hukum, penalaran hukum hingga filsafat hukum.

Filsafat hukum sendiri merupakan cabang ilmu filsafat (induk ilmu) yang khusus menelaah hukum sebagai obyek kajian. Filsafat hukum berusaha untuk menggali dan mengkritisi hukum hingga nilai abstraksi. Filsafat hukum dibedakan dalam tiga pendekatan: epistimologi hukum, aksiologi hukum, dan ontologi hukum.

Epistimologi hukum berusaha mengkaji asal mula, sumber, struktur, metode, dan validitas hukum sebagai ilmu penghetahuan. Konkretnya, melihat bagaimana pendekatan metodologis hukum sebagai sebuah ilmu serta menelaah sumber lahirnya hukum serta kompleksitasnya dari segi teoritis-logika.

Aksiologi hukum merupakan filsafat yang mengkaji mengenai manfaat, fungsi, atau nilai dari hukum. Sedangkan ontologi hukum merupakan filsafat hukum yang mengkaji mengenai hakikat, tujuan, atau esensi dari hukum dan segala derivasinya.

Filsafat Hukum Kekuasaan Kehakiman

Menurut Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman didefinisikan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam kajian filsafat hukum, maka kekuasaan kehakiman dapat ditelaah dengan menggunakan pendekatan epistimologi hukum, aksiologi hukum, dan ontologi hukum.

Pertama, epistimologi hukum. Dalam pendekatan epistimologi hukum (sumber), maka kekuasaan kehakiman dilihat sebagai sebuah konsekuensi logis-teoritis dari dianutnya prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka lahir dan ada sebagai sebuah konsekuensi dari berdirinya sebuah negara yang berdasarkan atas hukum. Jadi, epistimologi dari kekuasaan kehakiman adalah negara hukum.

Kedua, aksiologi hukum. Dalam pendekatan aksiologi hukum (fungsi/nilai), maka kekuasaan kehakiman dilihat dalam dimensi tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan peradilan. Peradilan sendiri merupakan proses formal untuk memeriksa,dan mengadili suatu perkara hukum. Jadi, aksiologi hukum dari kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan.

Ketiga, ontologi hukum. Dalam pendekatan ontologi hukum (hakekat/esensi), dimana kekuasaan kehakiman dilihat dalam dimensi hakekatnya untuk menegakkan hukum dan keadilan yang hakiki. Oleh sebab itu, kepala putusan pengadilan berbunyi: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, ontologi hukum dari kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan yang hakiki.

*Penulis adalah Pegiat Hukum Indonesia

Komentar
Bagikan:

Iklan