SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN di Sungai Kunyit Ditahan Kejati Kalbar

Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN di Sungai Kunyit Ditahan Kejati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi, saat menggelar konferensi pers terkait penahanan seorang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah kepada BUMN di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Rabu (26/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengamankan dan melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan korupsi pengadaan tanah di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Rabu (26/1/2022).

Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, mengungkapkan, penahanan terhadap seorang pria berinisial B ini atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN.

“Harga tanah yang dijual kepada BUMN tersebut melebihi harga yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi harga pasar sehingga sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.319.304.000,” jelas Masyhudi dalam siaran pers-nya.

Penahanan tersangka tersangka B ini berawal dari serangkaian penyidikan Kejati Kalbar dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022.

Tak tunggu lama, Tim Penyidik berhasil menemukan dua alat bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 kepada salah BUMN.

“Dengan ditemukannya dua alat bukti yang cukup kuat tersebut, tersangka B langsung kita amankan dan kita tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 20 hari ke depan,” tegasnya.

Perbuatan tersangka B sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahu n 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan Masyhudi lagi, penyidikan ini tidak akan berhenti sampai di tersangka B saja, melainkan akan terus dikembangkan Tim Penyidik Kejati Kalbar.

“Jika penyidikan telah selesai maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” ujarnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan