SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Pentingnya Tekan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Clean and Clear Dongkrak Kesejahteraan ASN

Pentingnya Tekan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Clean and Clear Dongkrak Kesejahteraan ASN

Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jend. Pol (Purn), Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara virtual, di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat. SUARAKALBAR.CO.ID/Adpim Kalbar

Pontianak (Suara Kalbar) – Tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin dan hal tersebut sangat penting dalam merubah Bangsa Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jend. Pol (Purn), Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara virtual, di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (24/1/2022) yang diikuti Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., bersama Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L,

“Pemerintahan bersih dapat membuat pemasukan negara meningkat. Clean and clear governance diharapkan dapat meningkatkan dan mendongkrak kesejahteraan ASN. Hal ini menjadi salah satu solusi untuk menekan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Mendagri.

Sistem administrasi pemerintahan atau regulasi yang terlalu panjang, maupun transaksi secara langsung, dapat menyebabkan terjadinya korupsi.
“Oleh karena itu, perbaikan sistem perlu dilakukan. Sistem harus lebih transparan, serta dapat mengurangi kontak fisik atau biasa disebut sistem digitalisasi,” jelas Mendagri.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Mendagri menyebut keberhasilan dalam penegakan hukum bukan diukur melalui banyaknya orang yang masuk penjara.
“Penegakan hukum, penciptaan keamanan, termasuk pidana korupsi diukur bukan berdasarkan banyaknya orang masuk penjara karena pelanggaran, tetapi minimnya orang masuk penjara karena tidak melakukan pelanggaran,” tutup H. Tito Karnavian, Ph.D.

Raker virtual tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen. Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Komentar
Bagikan:

Iklan