Pembunuh Mantan Kapolsek di Segedong Dituntut 20 Tahun Penjara
Mempawah (Suara Kalbar) – Proses peradilan terhadap kasus pembunuhan Edward Sudianto di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, terus bergulir.
Hari ini, Rabu (26/1/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah menuntut terdakwa Mansur, 53 tahun, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan JPU Sofyan dan Andika Feri Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Mempawah.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Laura Theresia Situmorang, didampingi hakim anggota Wienda Kresnantyo dan Inggit Mukti Setyaningrum.
Sementara terdakwa Mansur mengikuti persidangan secara virtual dari ruang tahanan di Rutan Kelas IIB Mempawah.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edward Sudianto.
Karenanya, perbuatan terdakwa Mansur sebagaimana diatur dalam dakwaan dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya itu, jaksa mengungkapkan, korban Edward meninggal dunia dibacok terdakwa secara sadis pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di teras rumah korban, Tepi Kapuas RT. 016/RW. 004, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah.
Dakwaan JPU Kejari Mempawah menyiratkan bahwa motif kasus pembunuhan terhadap Edward yang merupakan tokoh agama, tokoh adat dan juga mantan Kapolsek ini berlatangbelakang kecemburuan terdakwa.
Pada Rabu, 8 September 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dengan diam-diam mendatangi rumah korban Edward untuk mengintai korban.
Tak berapa lama, korban keluar rumah karena mendengar bunyi motor diseret yang rupanya sengaja dilakukan terdakwa untuk memancing agar korban keluar rumah.
Kemudian terdakwa mengambil parang seleng yang telah disembunyikannya di steher, lalu menuju ke rumah korban untuk membuat perhitungan.
Begitu tiba di depan rumah Edward, tepatnya di samping pagar, terdakwa Mansur mengayunkan parang seleng dari bawah ke atas ke bawah dan mengenai kepala bagian depan korban yang saat itu masih berdiri di teras rumah.
Masih belum puas juga, terdakwa naik ke atas pagar dan mengayunkan parang seleng berkali-kali ke arah kepala sehingga korban roboh bersimbah darah.
Sama sekali tidak ada perlawanan dari korban, sehingga dengan leluasa terdakwa Mansur melakukan pembunuhan itu.
Usai kejadian, terdakwa berlalu pergi. Dalam perjalanan pulang, ia berpikiran tak ingin masalah semakin panjang. Terdakwa Mansur pun berniat membunuh diri dengan menusukkan parang seleng ke perut, namun tak berhasil.
Ia selanjutnya, menggorokkan parang seleng ke lehernya hingga ia tumbang bersimbah darah dan ditemukan warga.
Akhirnya, dengan perawatan medis dalam pengawasan ketat pihak Polres Mempawah, nyawa terdakwa Mansur dapat diselamatkan yang berujung proses peradilan yang tengah berlangsung.
Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang akan dilanjutkan kembali dengan materi pembelaan terdakwa pada Rabu (2/2/2022), pekan depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now