HPK Tiga Perusahaan di Sanggau Dicabut
Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan karena perusahaan tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan yang dibacakan Presiden RI Jokowi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau Alipius mengatakan di Kabupaten Sanggau ada tiga perusahaan Hutan Produksi Konversi (HPK) resmi dicabut oleh Pemerintah. Pencabutan tersebut imbas dari usulan Pemprov Kalbar kepada Kementerian LHK karena dianggap tidak produktif.
“Iya memang benar. Kami mendapatkan laporan ada tiga perusahaan yang dicabut izin HPK nya,” ujar Alipius.
Disamaikan Alipius ketiga perusahaan yang dicabut HPKnya yakni Pertama PT. Cemaru Lestari SK.19/Kpts-II/1993 dengan jumlah area yang HPKnya dilepas seluas 13.241,50 hektar terletak di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir dan Desa Semoncol Kecamatan Balai seluas 2.116,5 hektar.
Kemudian, PT. Multi Prima Entakai (MPE) berdasarkan SK.47/Kpts-II/1989 luas konsesi yang dicabut 2.250,00 hektar lokasi di Desa Inggris, Botuh Lintang dan Sekadau. Terakhir PT. Sumtra Jaya Agro Lestari SK.262/MENHUT-II/2011 dengan luasan 10.935,40 hektar berlokasi di Desa Kunyil dan Baru Lombak Kecamatan Meliau.
“Selain yang dicabut juga ada tiga perusahaan lainnya dievaluasi. Ketiga Perusahaan tersebut yakni, PT. Duta Andalan Sukses SK.716/MENHUT–II/2014 dengan luasan 31.080,00 hektar. Selanjutnya, PT. Gembaru Selaras Alam SK.739/MENHUT–II/2014 dengan luasan 20.445,00 hektar dan terakhir PT. Lahan Sukses SK.318/Kpts-II/1998 luasan 14.460,00 hektar,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now